“Praktek pernikahan anak di
lingkungan kabupaten Pati masih sangat tinggi. Angka pernikahan anak di
kabupaten Pati mencapai 60 persen.” Demikian jelas Ibu Umdatul Baroroh MA saat mengisi acara parenting di MTS Sunan Kalijaga, Sabtu, 10 Agustus lalu.
Acara yang
bertempat di gedung Muslimat desa Sumur kecamatan Cluwak itu diinsiasi oleh tim
KKN IPMAFA bekerjasama dengan MTS Sunan Kalijaga. Acara ini berawal dari adanya
observasi mahasiswa yang menemukan banyaknya praktek pernikahan anak di desa
ini. Pihak masyarakat juga mengakui hal itu. Terbukti saat parenting, sebagian
besar ibu-ibu yang datang mengaku menikah di usia yang masih sangat dini.
Acara diisi oleh dosen
IPMAFA sekaligus aktifis perempuan ini, menegaskan bahwa pernikahan di usia
anak sangat berbahaya bagi psikologis anak. Selain itu ia juga mengancam jiwa,
kesehatan, dan masa depan rumah tangga anak. Banyak sekali kasus kekerasan yang
berakhir pada ancaman keselamatan jiwa dan rumah tangga mereka. “Oleh
karenanya, semua pihak harus melakukan pencegahan. Salah satu pihak yang harus
terlibat dalam pencegahan adalah orang tua”, tegas narasumber. “Karena sebagian
besar praktek nikah anak justru diputuskan oleh orang tua”, lanjutnya.
Ibu Umdah, demikian ia biasa
disapa, kemudian memberikan beberapa langkah yang penting dilakukan oleh orang
tua. “Pertama, sekolahkan anak setinggi-tingginya. Kedua, berikan kebebasan
kepada anak untuk mengikuti kegiatan yang sesuai minat dan bakatnya. Ketiga,
bekali ilmu agama yang cukup. Keempat, berikan pendidikan seksual yang tepat.
Kelima, jangan terima pinangan sebelum anak lulus pendidikan tertingginya.”
0 Komentar