Kegiatan ini melibatkan 10 mahasiswa KKN Gramadhira, 11 pengurus Masjid Jami’ Al-Ilham, 5 perwakilan pengurus Masjid Nurul Huda Sitirejo, serta perangkat desa Sitirejo. Narasumber utama dalam pelatihan ini adalah KH. Umar Farouq dari Masjid Jami’ Al-Ilham.
Pelatihan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas pengurus Masjid Nurul Huda Sitirejo dalam mengelola dana filantropi keagamaan, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran dinilai penting agar masjid semakin optimal dalam melayani jamaah dan masyarakat.
“Hal paling mendasar dalam urusan masjid adalah perwakafan. Tanah yang berstatus milik pemerintah atau negara tidak bisa dijadikan tanah wakaf,” tegas KH. Umar Farouq dalam pemaparannya.
Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan apabila pengurus Masjid Nurul Huda Sitirejo membutuhkan bantuan terkait permasalahan aset wakaf.
Ketua Takmir Masjid Nurul Huda, A. Saifuddin, menyampaikan apresiasi atas pelatihan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada KH. Umar Farouq atas ilmu yang disampaikan. Kami berharap bisa terus belajar lebih dalam mengenai persoalan tanah wakaf untuk Masjid Nurul Huda Sitirejo,” ujarnya.
Pemerintah desa juga memberikan dukungan atas inisiatif ini. Kepala Desa Sitirejo, melalui perwakilannya, menegaskan bahwa penguatan kapasitas pengurus masjid sangat penting.
“Pengelolaan filantropi masjid yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah para takmir dalam menata manajemen zakat, infak, sedekah, dan wakaf,” ucap perwakilan pemerintah desa Sitirejo.
Dengan adanya pelatihan ini, para pengurus diharapkan tidak hanya mampu menghimpun dana umat, tetapi juga lebih terampil dalam menyusun program, membuat laporan, serta menyalurkan manfaatnya secara transparan dan tepat sasaran. (Nirmala Fadliyah/MZ)
0 Komentar