Pelatihan Administrasi dan Pelaporan BUMDesa Mojolampir Jaken


Mahasiswa KKN Desa Mojolemapir kembali melakukan kegiatan pengembangan masyarakat dengan mengadakan pelatihan Administrasi dan Pelaporan BUMDes (31/08/2018). Pelatihan ini mendatangkan Pembina BUMDes Kabupaten Pati, Abdul Muhid dan diikuti oleh 13 peserta dari anggota maupun pengurus BUMDes Desa Mojolampir.

Dalam kesempatan itu diawali dengan penjelasan Kepala Desa Mojolomapir, Bapak Sukat yang memaparkan kondisi BUMDes Mojolampir saat hanya menjalankan simpan-pinjam dengan model bagi hasil. Maka perlu dilakukan program lain agar BUMDes Mojolampir pemanfatannya lebih maksimal untuk masyarakat.

Muhid selaku narasumber sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat tepat untuk pembangunan desa. Selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi sudah dibuat UU No. 6 tahun 2014 yang sudah memberikan wewenang penuh kepada desa. Dahulu pemerintah pusat atau kabupaten yang memprogramkan kepada desa, sehingga pembangunan belum sesuai dengan kebutuhan orang-orang desa. Saat ini sesuai perundangan yang berlaku tiap desa dapat mendirikan BUMDes yang dapat memanfaatkan dana desa dari APBN yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya untuk desa. 

Wahid menjelaskan bahwa ada 5 bidang kegiatan yang dapat digarap yaitu pemberdayaan, pembinaan masyarakat, investasi, dan lainnya. Tujuan BUMDes diantaranya mendapatkan pendapatan asli desa, mengurangi pengangguran atau menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan demikian SDM dan SDA yang dimiliki desa Mojolampir akan menjadi potensi usaha untuk BUMDes di desa tersebut. "Sebisa mungkin, pinjam-meminjam uang tidak digunakan untuk komsumsi, tetapi usaha. Karena berkahnya jadi kurang. 

Menanggapi salah satu masalah BUMDes yang ada di Desa Mojolmapir, yakni mengenai belum dimilikinya tempat usaha sendiri, Wahid menjawab bahwa idealnya, orang berwirausaha aset harus diproduktifkan dengan cara menyewa tempat terlebih dahulu, jika sudah berkembang baru merencanakan membeli aset tanah, bangunan, dan seterusnya.

Wahid menyarankan untuk mendata usaha yang sudah ada dimasyarakat itu, lalu disinergikan dengan usaha yang ada di BUMDes Mojolampir. Kalau tidak ada, disurvei apa yang dibutuhkan masyarakat tetapi belum ada di desa tersebut. Prinsip pembukuan diantaranya adalah kronologis yang sesuai urutan waktu, sistematis , auditable yang dapat diperiksa kebenarannya, informatif dan sederhana.


Setelah menjelaskan materi dasar dan teori administrasi dan pembukuan langsung disambung dengan praktik bagaimana melakukan pembukuan dari transaksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Acara ditutup pukul 16.30 WIB. Respon peserta cukup antusias yang tampak 80% peserta bertanya atau berdialog dengan narasumber.








Posting Komentar

0 Komentar